Kamis, 18 September 2008

Walau Sudah Terlambat, Partai Hanura Tebingtinggi Diperbolehkan Mendaftarkan Calegnya ke KPU

Tebingtinggi (SIB)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Tebingtinggi kini bisa merasa lega sebab mereka diperbolehkan kembali mendaftarkan Calegnya ke KPUD Kota Tebingtinggi. Partai Hanura sebelumnya ditolak mendaftar karena telah melewati batas waktu sebagaimana yang ditentukan.
Ketua Partai Hanura Kota Tebingtinggi Drs Mhd Ardi usai mengajukan berkas pencalegannya ke KPU Kota Tebingtinggi, Senin (15/9) kepada SIB menyebutkan KPU telah menyurati KPUD Kota Tebingtinggi agar mereka diperbolehkan mendaftarkan Calegnya.
DPP Partai Hanura telah membicarakan masalah keterlambatan pendaftaran Caleg DPC Hanura Tebingtinggi ke KPU. Selanjutnya KPU mengeluarkan surat ke KPU Propinsi Sumut dan tembusannya ke KPUD Kota Tebingtinggi agar Partai Hanura Tebingtinggi diperbolehkan kembali mendaftarkan Calegnya.
Dalam surat KPU No 2648/15/IX/2008 yang ditandatangani Ketua Prof Dr H.A Hafiz Anshary AZ MA disebutkan pengajuan Caleg Partai Hanura Tebingtinggi terlambat karena kendala teknis dalam perjalanan menuju KPU Tebingtinggi sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengajuan Caleg.
KPU meminta agar KPU Tebingtinggi dapat menerima berkas pencalegan Partai Hanura. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Propinsi Sumut dan ditembuskan ke KPUD Tebingtinggi.
Anggota KPU Tebingtinggi yang juga Ketua pencalonan Caleg Drs Salmon Ginting yang dikonfirmasi SIB membenarkan KPU Tebingtinggi telah menerima surat dari KPU agar berkas pencalegan Partai Hanura Tebingtinggi dapat diterima.
“Surat KPU kita terima Sabtu (13/9) dan telah diminta penjelasan dari KPU Propinsi Sumut serta selanjutnya diminta memproses pendaftaran Caleg Partai Hanura Tebingtinggi”, jelas Salmon Ginting.
Disebutkan, pada waktu pendaftaran Partai Hanura dan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) terlambat mendaftarkan Calegnya. Dengan adanya surat KPU tersebut kedua Parpol yang terlambat diperkenankan mendaftarkan Calegnya. Hal ini kata Salmon Ginting telah diberitahukan kepada kedua Parpol yang bersangkutan. (S10/c)

Sumber : Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) (17/09/2008)

Tidak ada komentar:

(c) Copyright ICT - DPC HANURA KOTA TEBING TINGGI